Makalah Tentang Qanun

| | Kamis, 11 Maret 2010
|

BAB I
PENDAHULUAN


Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melahirkan harapan dan membuka peluang untuktumbuhnya kreatifitas, diskresi dan kebebasan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta masyarakat Aceh pada umumnya untuk menemukan kembali identitas diri dan membangun wilayahnya. Peluang ini telah ditanggapi secara positif oleh komponenmasyarakat, baik legislatif maupun eksekutif bahkan oleh organisasi sosialkemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat. Tanggapan yang positif ini memangdiperlukan untuk mencegah timbulnya kemungkinan bahwa pendulum akan berbalikkembali ke arah sentralisasi.

Penyerahan otonomi khusus dan penggantian nama Provinsi Daerah IstimewaAceh menjadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam didasarkan kepada Undang-undangNo. 18 Tahun 2001. Lahirnya Undang-undang ini dilatarbelakangi setidak-tidaknya olehdua fenomena, satu terdapat di Aceh dan satu lagi ditingkat nasional. Yang pertama,berkaitan dengan konflik Aceh yang timbul akibat adanya Gerakan Aceh Merdeka sejaktahun 1976. Sedang yang kedua berkaitan dengan reformasi yang menuntut perubahandisegala bidang kehidupan bermasyarakat dan bernegara termasuk mengubah polahubungan antara pusat dan daerah. Reformasi yang dipelopori oleh mahasiswa telah"memaksa" pemerintah untuk membuat beberapa kebijakan, diantaranya kebijakantentang desentralisasi dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999tentang Pemerintahan Daerah. Sedang konflik Aceh yang berlangsung berlarut-larut telah"mendorong" sebagian anggota DPR untuk mengajukan usul inisiatif yang lantasmelahirkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraanKeistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Melalui Undang-Undang ini PemerintahPusat mengakui keistimewaan Aceh, yang telah lama disandang oleh Provinsi DaerahIstimewa Aceh yaitu sejak tahun 1959. Karena Undang-Undang ini dirasakan belumcukup mengakomondir tuntutan daerah, Sidang Umum MPR tahun 1999 melaluiKetetapan MPR Nomor IV/MPR/1999, mengamanatkan antara lain pemberian otonomikhusus kepada Daerah Istimewa Aceh. Selanjutnya Sidang Tahunan MPR tahun 2000melalui Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2000 kembali merekomendasikan agar Undang-Undang tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh dapat dikeluarkanselambat-lambatnya bulan Mei 2001. Lebih dari itu perubahan kedua atas Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan MPR pada sidang tahunan tahun 2000, dalam Pasal18 B ayat (1) mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifatkhusus atau bersifat istimewa yang akan diatur dengan undang-undang. Atas dasarperubahan yang relatif dratis ini, sebagian anggota DPR kembali mengajukan usulinisiatif mengenai Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah IstimewaAceh, yang pada akhirnya disahkan sebagai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001tentang Otonomi khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai ProvinsiNanggroe Aceh Darussalam, yang disahkan pada tanggal 19 Juli 2001 dan diundangkanpada tanggal 9 Agustus 2001.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 Pasal 31 (1) dinyatakan bahwa"Ketentuan pelaksanaan Undang-Undang ini yang menyangkut kewenangan Pemerintahditetapkan dengan Peraturan Pemerintah," sedang pada ayat (2) dinyatakan bahwa "Ketentuan pelaksanaan Undang-Undang ini yang menyangkut kewenangan PemerintahProvinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan dengan Qanun Provinsi NanggroeAceh Darussalam." Sedang pengertian Qanun, dalam Pasal 1 angka 8 dinyatakan"Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Peraturan Daerah sebagaipelaksanaan undang-undang di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus".
Dari ketentuan ini terlihat bahwa Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam(untuk selanjutnya di singkat qanun ) adalah peraturan untuk melaksanakan otonomikhusus dalam hal yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Dengan demikianwalaupun dari satu segi qanun adalah peraturan daerah, tetapi dari segi lain qanun tidaktunduk kepada peraturan pemerintah karena qanun berada langsung di bawah undang-undang. Berhubung dengan kedudukannya yang unik, maka tulisan ini inginmenjelaskan, bagaimana pemahaman tentang makna, kewenangan dan kedudukan qanun dalam tertib hukum di Indonesia, apa kesulitan yang dihadapi dalam menjabarkan makna tersebut dan bagaimana kedudukan qanun dalam hubungan dengan pelaksanaan Syari'atIslam sebagai salah satu otonomi khusus yang diberikan kepada Aceh. Tetapi sebelum ituakan dipaparkan sedikit uraian tentang sejarah dan makna otonomi khusus di Aceh.

BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian Qanun
Istilah qanun sudah digunakan sejak lama sekali dalam bahasa atau budayaMelayu. Kitab "Undang-Undang Melaka" yang disusun pada abad ke limabelas atauenam belas Masehi telah mengunakan istilah ini.
Menurut Liaw Yock Fang istilah inidalam budaya Melayu digunakan semakna dengan adat dan biasanya dipakai ketika inginmembedakan antara hukum yang tertera dalam adat dengan hukum yang tertera dalamkitab fiqih. (Liaw Yock Fang 1975:178). Kuat dugaan istilah ini masuk kedalam budayamelayu dari bahasa Arab karena mulai digunakan bersamaan dengan kehadiaran agamaIslam dan pengunaan bahasa Arab Melayu di Nusantara. Bermanfaat disebutkan, dalamliteratur Barat pun istilah ini sudah digunakan sejak lama, diantaranya merujuk kepadahukum kristen
(Canon Law) yang sudah ada sejak sebelum zaman Islam. Dalam bahasa Aceh istilah ini relatif sangat populer dan tetap digunakan ditengah masyarakat, karena salah satu pepatah adat yang menjelaskan hubungan adat dansyari'at yang tetap hidup dan bahkan sangat sering dikutip mengunakan istilah ini. Dalam literatur Melayu Aceh pun qanun sudah digunakan sejak lama, dan diartikansebagai aturan yang berasal dari hukum Islam yang telah menjadi adat. Salah satu naskahtersebut berjudul Qanun Syara 'Kerajaan Aceh yang ditulis oleh Teungku di Mulek padatahun 1257 H , atas perintah Sultan Alauddin Mansur Syah yang wafat pada tahun 1870M.Naskah pendek ini (hanya beberapa halaman) berisi berbagai hal di bidang hukumtatanegara, pembagian kekuasaan, berbagai badan peradilan dan kewenanganmengadili,fungsi kepolisian dan kejaksaan serta aturan protokoler dalam berbagaiupacara kenegaraan. Dapat disimpulkan dalam arti sempit, qanun merupakan suatuaturan yang dipertahankan dan diperlakukan oleh seorang sultan dalam wilayahkekuasaanya yang bersumber pada hukum Islam, sedangkan dalam arti luas, qanun samadengan istilah hukum atau adat. Didalam perkembangan nya boleh juga disebutkanbahwa qanun merupakan suatu istilah untuk menjelaskan aturan yang berlaku di tengahmasyarakat yang merupakan penyesuaian dengan kondisi setempat atau penjelasan lebihlanjut atas ketentuan didalam fiqih yang ditetapkan oleh Sultan.
Sekarang ini Qanun digunakan sebagai istilah untuk "Peraturan Daerah Plus" ataulebih tepatnya Peraturan Daerah yang menjadi peraturan pelaksaaan langsung untukundang-undang (dalam rangka otonomi khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam).Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 8 "Ketentuan Umum" dalam Undang-UndangNomor 18 Tahun 2001 yang telah dikutip di atas.
Sejak dimulainya pemnyelenggaraan otonomi khusus berdasarkan UU No. 18/01,sudah banyak qanun yang disahkan. Menurut notulen di Sekretariat DPRD ProvinsiNanggroe Aceh Darussalam, sampai Agustus 2004 telah dihasilkan 49 qanun yangmengatur berbagai materi untuk merealisasikan kewenangan khusus yang diserahkanPemerintah kepada Pemerintah Provinsi Aceh termasuk pelaksanaan Syari'at Islam.Untuk yang terakhir ini di bawah akan diuraikan lebih lanjut.
B. Kedudukan dan Fungsi Qanun dalam Pelaksanaan Otonomi Khusus
Qanun dibentuk oleh DPRD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disahkanoleh Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan bersama. Ketentuan ini mengikutisemangat rumusan Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945 amandemen pertama yang berisi :Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. SetiapRUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Dengandemikian qanun merupakan peraturan perundang-undangan di daerah yang dibuat untukmenyelenggarakan otonomi khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan karenaitu merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kesatuan sistem perundang-undangannasional.
Dalam kaitan ini, kedudukan peraturan daerah dalam tata urutan sistemperundang-undangan Republik Indonesia telah diatur dalam Ketetapan MPR NomorIII/MPR/2000 tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Negara RepublikIndonesia sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang

Makalah Lengkap: Data File Com

Artikel Terkait:

blog comments powered by Disqus

Mau Berlangganan Artikel Gratis dari Data File Com?

Tulis Email Anda disini:

Setelah Menekan Berlangganan, Kami Membutuhkan Verifikasi dari Email Anda, Agar Kami Bisa Mengirimkan Postingan Terbaru kami ke Email Anda, Jadi silahkan Cek Inbox Email anda setelah mendaftar, dan Klik Link Verifikasi

By Admin

 
..:A:..
Akhi Abdul
Agha'ku
Pak Haris Setiadji
anggasona-anotherbestblog
..:B:..
Blog_Vaganza
Blog Junaidi
...
..:C:..
...
..:D:..
...
..:E:..
E-One S
...
..:F:..
...
..:G:..
...
..:H:..
...
..:I:..
Imanq
Insurance Finance
...
..:J:..
...
..:K:..
KELPOLOVA
KETEP PASS
...
..:L:..
...
..:M:..
...
..:N:..
Nanie Granger
n66ee
...
..:O:..
...
..:P:..
...
..:Q:..
...
..:R:..
...
..:S:..
STAIN Metro
...
..:T:..
...
..:U:..
Urang Lembur
...
..:V:..
...
..:W:..
Wong Ganteng
...
..:X:..
...
..:Y:..
...
..:Z:..
...
Salam Hangat dariku
::| DFC |::
::|Admin|::

Page Rank
 
Back To Top