Makalah Tentang Pencemaran Tanah

| View Comments | Sabtu, 13 Maret 2010
|

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Kita semua tahu Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan sumber daya alamnya. Salah satu kekayaan tersebut, Indonesia memiliki tanah yang sangat subur karena berada di kawasan yang umurnya masih muda, sehingga di dalamnya banyak terdapat gunung-gunung berapi yang mampu mengembalikan permukaan muda kembali yang kaya akan unsur hara.
Namun seiring berjalannya waktu, kesuburan yang dimiliki oleh tanah Indonesia banyak yang digunakan sesuai aturan yang berlaku tanpa memperhatikan dampak jangka panjang yang dihasilkan dari pengolahan tanah tersebut.
Salah satu diantaranya, penyelenggaraan pembangunan di Tanah Air tidak bisa disangkal lagi telah menimbulkan berbagai dampak positif bagi masyarakat luas, seperti pembangunan industri dan pertambangan telah menciptakan lapangan kerja baru bagi penduduk di sekitarnya. Namun keberhasilan itu seringkali diikuti oleh dampak negatif yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Pembangunan kawasan industri di daerah-daerah pertanian dan sekitarnya menyebabkan berkurangnya luas areal pertanian, pencemaran tanah dan badan air yang dapat menurunkan kualitas dan kuantitas hasil/produk pertanian, terganggunya kenyamanan dan kesehatan manusia atau makhluk hidup lain. Sedangkan kegiatan pertambangan menyebabkan kerusakan tanah, erosi dan sedimentasi, serta kekeringan. Kerusakan akibat kegiatan pertambangan adalah berubah atau hilangnya bentuk permukaan bumi (landscape), terutama pertambangan yang dilakukan secara terbuka (opened mining) meninggalkan lubang-lubang besar di permukaan bumi. Untuk memperoleh bijih tambang, permukaan tanah dikupas dan digali dengan menggunakan alat-alat berat. Para pengelola pertambangan meninggalkan areal bekas tambang begitu saja tanpa melakukan upaya rehabilitasi atau reklamasi.
Dampak negatif yang menimpa lahan pertanian dan lingkungannya perlu mendapatkan perhatian yang serius, karena limbah industri yang mencemari lahan pertanian tersebut mengandung sejumlah unsur-unsur kimia berbahaya yang bisa mencemari badan air dan merusak tanah dan tanaman serta berakibat lebih jauh terhadap kesehatan makhluk hidup.
Berdasarkan fakta tersebut, sangat diperlukan pengkajian khusus yang membahas mengenai pencemaran tanah beserta dampaknya terhadap lingkungan di sekitarnya.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan pembuatan makalah ini antara lain, yaitu:
1. sebagai bahan kajian para mahasiswa mengenai dampak pencemaran terhadap lingkungan
2. sebagai cara untuk mencari berbagai cara untuk menanggulangi dampak pencemaran yang sedang dikaji
3. sebagai metode pengumpulan data tentang pencemaran lingkungan
C. RUANG LINGKUP
Makalah ini membahas mengenai pencemaran tanah, mulai dari gambaran, dampak, dan cara menanggulangi pencemaran tanah tersebut.

BAB II
METODE PENULISAN
A. OBJEK PENULISAN
Objek penulisan mencakup gambaran/ penjelasan, dampak yang ditimbulkan, dan cara penanggulangan pencemaran tanah.
B. DASAR PEMILIHAN OBJEK
Objek yang penulis pilih adalah mengenai pencemaran tanah, karena tanah merupakan salah satu komponen kehidupan yang sangat penting. Semua manusia pasti sangat tergantung akan keberadaan tanah tersebut. Namun, banyak orang yang belum mengetahui bagaimana cara pengolahan tanah yang tepat tanpa banyak menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan.
C. METODE PENGUMPULAN DATA
Dalam penulisan makalah ini, penulis secara umum mendapatkan bahan tulisan dari berbagai referensi, baik dari tinjauan kepustakaan berupa buku – buku atau dari sumber media internet yang terkait dengan pencemaran lingkungan.
D. METODE ANALISIS
Penyusunan makalah ini berdasarkan metode deskriptif analisis, yaitu dengan mengidentifikasi permasalahan berdasarkan fakta dan data yang ada, menganalisis permasalahan berdasarkan pustaka dan data pendukung lainnya, serta mencari alternatif pemecahan masalah.

BAB III
ANALISIS PERMASALAHAN

a. Gambaran dari Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.
1. Dampak yang Ditimbulkan Akibat Pencemaran Tanah
Berbagai dampak ditimbulkan akibat pencemaran tanah, diantaranya:
1. Pada kesehatan
Dampak pencemaran tanah terhadap kesehatan tergantung pada tipe polutan, jalur masuk ke dalam tubuh dan kerentanan populasi yang terkena. Kromium, berbagai macam pestisida dan herbisida merupakan bahan karsinogenik untuk semua populasi. Timbal sangat berbahaya pada anak-anak, karena dapat menyebabkan kerusakan otak, serta kerusakan ginjal pada seluruh populasi.
Paparan kronis (terus-menerus) terhadap benzena pada konsentrasi tertentu dapat meningkatkan kemungkinan terkena leukemia. Merkuri (air raksa) dan siklodiena dikenal dapat menyebabkan kerusakan ginjal, beberapa bahkan tidak dapat diobati. PCB dan siklodiena terkait pada keracunan hati. Organofosfat dan karmabat dapat menyebabkan gangguan pada saraf otot. Berbagai pelarut yang mengandung klorin merangsang perubahan pada hati dan ginjal serta penurunan sistem saraf pusat. Terdapat beberapa macam dampak kesehatan yang tampak seperti sakit kepala, pusing, letih, iritasi mata dan ruam kulit untuk paparan bahan kimia yang disebut di atas. Yang jelas, pada dosis yang besar, pencemaran tanah dapat menyebabkan Kematian.
2. Pada Ekosistem
Pencemaran tanah juga dapat memberikan dampak terhadap ekosistem. Perubahan kimiawi tanah yang radikal dapat timbul dari adanya bahan kimia beracun/berbahaya bahkan pada dosis yang rendah sekalipun. Perubahan ini dapat menyebabkan perubahan metabolisme dari mikroorganisme endemik dan antropoda yang hidup di lingkungan tanah tersebut. Akibatnya bahkan dapat memusnahkan beberapa spesies primer dari rantai makanan, yang dapat memberi akibat yang besar terhadap predator atau tingkatan lain dari rantai makanan tersebut. Bahkan jika efek kimia pada bentuk kehidupan terbawah tersebut rendah, bagian bawah piramida makanan dapat menelan bahan kimia asing yang lama-kelamaan akan terkonsentrasi pada makhluk-makhluk penghuni piramida atas. Banyak dari efek-efek ini terlihat pada saat ini, seperti konsentrasi DDT pada burung menyebabkan rapuhnya cangkang telur, meningkatnya tingkat Kematian anakan dan kemungkinan hilangnya spesies tersebut.
Dampak pada pertanian terutama perubahan metabolisme tanaman yang pada akhirnya dapat menyebabkan penurunan hasil pertanian. Hal ini dapat menyebabkan dampak lanjutan pada konservasi tanaman di mana tanaman tidak mampu menahan lapisan tanah dari erosi. Beberapa bahan pencemar ini memiliki waktu paruh yang panjang dan pada kasus lain bahan-bahan kimia derivatif akan terbentuk dari bahan pencemar tanah utama.
1. Penanganan yang Harus Dilakukan
Ada beberapa langkah penangan untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh pencemaran tanah. Diantaranya:
1. Remidiasi
Remediasi adalah kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site). Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri dari pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi.
Pembersihan off-site meliputi penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya yaitu, tanah tersebut disimpan di bak/tanki yang kedap, kemudian zat pembersih dipompakan ke bak/tangki tersebut. Selanjutnya zat pencemar dipompakan keluar dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air limbah. Pembersihan off-site ini jauh lebih mahal dan rumit.

2. Bioremediasi
Bioremediasi adalah proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air).


BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
Ada beberapa cara untuk mengurangi dampak dari pencemaran tanah, diantaranya dengan remediasi dan bioremidiasi. Remediasi yaitu dengan cara membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Sedangkan Bioremediasi dengan cara proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri).
B. SARAN
Untuk lebih memahami semua tentang pencemaran tanah, disarankan para pembaca mencari referensi lain yang berkaitan dengan materi pada makalah ini. Selain itu, diharapkan para pembaca setelah membaca makalah ini mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari – hari dalam menjaga kelestarian tanah beserta penyusun yang ada di dalamnya.

Untuk selengkapnya mengenai makalah pencemaran tanah silahkan lihat situs di bawah ini:
  1. Makalah Pencemaran Tanah « Son_Earth's Zone : The Last Geolog in ...

    Makalah ini membahas mengenai pencemaran tanah, mulai dari gambaran, dampak, dan cara menanggulangi pencemaran tanah tersebut. ...
    - Tembolok - Mirip
  2. Pencemaran tanah « Son_Earth's Zone : The Last Geolog in the World

    Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: ...
    Tembolok - Mirip
  3. Makalah Pencemaran Tanah - Discussion

    Join other people to discuss about makalah pencemaran tanah.
    Tembolok
  4. Makalah Pencemaran Tanah - Learning

    Lookup: makalah pencemaran makalah tanah pencemaran tanah ... Makalah tentang pencemaran tanah,air,udara pdf file. Free pdf search ...
    - Tembolok
  5. download makalah, skripsi, tesis dll.: Makalah Upaya ...

    Makalah Upaya Penanggulangan Pencemaran Tanah. Judul : Makalah Upaya Penanggulangan Pencemaran Tanah. Isi : HALAMAN JUDUL, HALAMAN PENGESAHAN, MOTTO, ...
    - Tembolok - Mirip
  6. Cara Pencegahan dan Penanggulangan Bahan Pencemar Tanah | Chem-Is ...

    12 Mar 2009 ... Artikel ini termasuk kategori: Pencemaran Tanah dan memiliki 18 ... aq kan da tugas membwat makalah jadinyaza cari di internet ketemu ama ...
    - Tembolok - Mirip
  7. [PDF]

    PENCEMARAN TERHADAP LINGKUNGAN

    Jenis Berkas: PDF/Adobe Acrobat - Versi HTML
    Makalah Pencemaran Terhadap Lingkungan. 7. BAB IV. KESIMPULAN DAN SARAN. 4.1. KESIMPULAN. Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia ...
    - Mirip
  8. Makalah pencemaran tanah download pdf file. Free pdf search

    Pdf & Doc ebook search results makalah pencemaran tanahmakalah pencemaran tanah download download [New Version] makalah pencemaran tanah ...
    - Tembolok
    download Sponsor
  9. Makalah Pencemaran Tanah | Jurnalskripsi.com

    Makalah Pencemaran Tanah; Nasionalisme Dalam 3 Stanza; Pemanfaatan Lahan Pasca Tambang Timah dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat ...
    - Tembolok
  10. Makalah Pencemaran Tanah | Skripsi-Tesis.com™

    western pa high school football 2009 201 Info: makalah pencemaran tanah; ... the best skull pictures makalah pencemaran tanah; Partners: Optic Nerve And ...
    - Tembolok
  11. Pencemaran tanah - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

    Pencemaran tanah adalah keadaan dimana bahan kimia buatan manusia masuk dan mengubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: ...
    - Tembolok - Mirip
  12. Pencemaran Tanah

    Pencemaran Tanah. Thursday, 16 July 2009 15:39 administrator ... Pencemaran tanah dapat disebabkan limbah domestik, limbah industri, dan limbah pertanian . ...
    - Tembolok - Mirip
  13. Makalah Pencemaran Tanah « Son_Earth's Zone : The Last Geolog in ...

    Pembangunan kawasan industri di daerah-daerah pertanian dan sekitarnya menyebabkan berkurangnya luas areal pertanian, pencemaran tanah dan badan air yang ...
    - Tembolok - Mirip
  14. Hasil penelusuran gambar untuk pencemaran tanah

    - Laporkan gambar
  15. Cara Pencegahan dan Penanggulangan Bahan Pencemar Tanah | Chem-Is ...

    12 Mar 2009 ... Pencegahan dan penanggulangan merupakan dua tindakan yang tidak dapat dipisah-pisahkan dalam arti biasanya kedua tindakan ini dilakukan ...
    - Tembolok - Mirip
  16. Sumber dan Komponen Bahan Pencemar Tanah | Chem-Is-Try.Org | Situs ...

    12 Mar 2009 ... Sumber Bahan Pencemar Tanahtanah mempunyai hubungan erat dengan pencemaran udara dan pencemaran air, makan sumber pencemar ...
    - Tembolok - Mirip
    Karena pencemar
  17. PENCEMARAN TANAH

    Pencemaran TanahDan Metode Penanganannya Apa Pencemaran Itu?Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia (buatan manusia) masuk dan merubah ...
    - Tembolok
  18. Pencemaran Tanah « madja

    Tanah berperan penting dalam pertumbuhan mahluk hidup, memelihara ekosistem, dan memelihara siklus air. Kasus pencemaran tanah terutama disebabkan oleh ...
    - Tembolok - Mirip
  19. Situs Web Balingtan - Pencemaran Tanah

    Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan ... Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia ...
    - Tembolok - Mirip
  20. Dr. Asep Sofyan, ST., MT. / ITB » Pencemaran Tanah

    Tanah berperan penting dalam pertumbuhan mahluk hidup, memelihara ekosistem, dan memelihara siklus air. Kasus pencemaran tanah terutama disebabkan oleh ...
    - Tembolok - Mirip
  21. Makalah Pencemaran Tanah - Discussion

    Join other people to discuss about makalah pencemaran tanah.
    - Tembolok

Selengkapnya…


Makalah Tentang Qanun

| View Comments | Kamis, 11 Maret 2010
|

BAB I
PENDAHULUAN


Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melahirkan harapan dan membuka peluang untuktumbuhnya kreatifitas, diskresi dan kebebasan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta masyarakat Aceh pada umumnya untuk menemukan kembali identitas diri dan membangun wilayahnya. Peluang ini telah ditanggapi secara positif oleh komponenmasyarakat, baik legislatif maupun eksekutif bahkan oleh organisasi sosialkemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat. Tanggapan yang positif ini memangdiperlukan untuk mencegah timbulnya kemungkinan bahwa pendulum akan berbalikkembali ke arah sentralisasi.

Penyerahan otonomi khusus dan penggantian nama Provinsi Daerah IstimewaAceh menjadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam didasarkan kepada Undang-undangNo. 18 Tahun 2001. Lahirnya Undang-undang ini dilatarbelakangi setidak-tidaknya olehdua fenomena, satu terdapat di Aceh dan satu lagi ditingkat nasional. Yang pertama,berkaitan dengan konflik Aceh yang timbul akibat adanya Gerakan Aceh Merdeka sejaktahun 1976. Sedang yang kedua berkaitan dengan reformasi yang menuntut perubahandisegala bidang kehidupan bermasyarakat dan bernegara termasuk mengubah polahubungan antara pusat dan daerah. Reformasi yang dipelopori oleh mahasiswa telah"memaksa" pemerintah untuk membuat beberapa kebijakan, diantaranya kebijakantentang desentralisasi dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999tentang Pemerintahan Daerah. Sedang konflik Aceh yang berlangsung berlarut-larut telah"mendorong" sebagian anggota DPR untuk mengajukan usul inisiatif yang lantasmelahirkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraanKeistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Melalui Undang-Undang ini PemerintahPusat mengakui keistimewaan Aceh, yang telah lama disandang oleh Provinsi DaerahIstimewa Aceh yaitu sejak tahun 1959. Karena Undang-Undang ini dirasakan belumcukup mengakomondir tuntutan daerah, Sidang Umum MPR tahun 1999 melaluiKetetapan MPR Nomor IV/MPR/1999, mengamanatkan antara lain pemberian otonomikhusus kepada Daerah Istimewa Aceh. Selanjutnya Sidang Tahunan MPR tahun 2000melalui Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2000 kembali merekomendasikan agar Undang-Undang tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh dapat dikeluarkanselambat-lambatnya bulan Mei 2001. Lebih dari itu perubahan kedua atas Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan MPR pada sidang tahunan tahun 2000, dalam Pasal18 B ayat (1) mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifatkhusus atau bersifat istimewa yang akan diatur dengan undang-undang. Atas dasarperubahan yang relatif dratis ini, sebagian anggota DPR kembali mengajukan usulinisiatif mengenai Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah IstimewaAceh, yang pada akhirnya disahkan sebagai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001tentang Otonomi khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai ProvinsiNanggroe Aceh Darussalam, yang disahkan pada tanggal 19 Juli 2001 dan diundangkanpada tanggal 9 Agustus 2001.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 Pasal 31 (1) dinyatakan bahwa"Ketentuan pelaksanaan Undang-Undang ini yang menyangkut kewenangan Pemerintahditetapkan dengan Peraturan Pemerintah," sedang pada ayat (2) dinyatakan bahwa "Ketentuan pelaksanaan Undang-Undang ini yang menyangkut kewenangan PemerintahProvinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan dengan Qanun Provinsi NanggroeAceh Darussalam." Sedang pengertian Qanun, dalam Pasal 1 angka 8 dinyatakan"Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Peraturan Daerah sebagaipelaksanaan undang-undang di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus".
Dari ketentuan ini terlihat bahwa Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam(untuk selanjutnya di singkat qanun ) adalah peraturan untuk melaksanakan otonomikhusus dalam hal yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Dengan demikianwalaupun dari satu segi qanun adalah peraturan daerah, tetapi dari segi lain qanun tidaktunduk kepada peraturan pemerintah karena qanun berada langsung di bawah undang-undang. Berhubung dengan kedudukannya yang unik, maka tulisan ini inginmenjelaskan, bagaimana pemahaman tentang makna, kewenangan dan kedudukan qanun dalam tertib hukum di Indonesia, apa kesulitan yang dihadapi dalam menjabarkan makna tersebut dan bagaimana kedudukan qanun dalam hubungan dengan pelaksanaan Syari'atIslam sebagai salah satu otonomi khusus yang diberikan kepada Aceh. Tetapi sebelum ituakan dipaparkan sedikit uraian tentang sejarah dan makna otonomi khusus di Aceh.

BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian Qanun
Istilah qanun sudah digunakan sejak lama sekali dalam bahasa atau budayaMelayu. Kitab "Undang-Undang Melaka" yang disusun pada abad ke limabelas atauenam belas Masehi telah mengunakan istilah ini.
Menurut Liaw Yock Fang istilah inidalam budaya Melayu digunakan semakna dengan adat dan biasanya dipakai ketika inginmembedakan antara hukum yang tertera dalam adat dengan hukum yang tertera dalamkitab fiqih. (Liaw Yock Fang 1975:178). Kuat dugaan istilah ini masuk kedalam budayamelayu dari bahasa Arab karena mulai digunakan bersamaan dengan kehadiaran agamaIslam dan pengunaan bahasa Arab Melayu di Nusantara. Bermanfaat disebutkan, dalamliteratur Barat pun istilah ini sudah digunakan sejak lama, diantaranya merujuk kepadahukum kristen
(Canon Law) yang sudah ada sejak sebelum zaman Islam. Dalam bahasa Aceh istilah ini relatif sangat populer dan tetap digunakan ditengah masyarakat, karena salah satu pepatah adat yang menjelaskan hubungan adat dansyari'at yang tetap hidup dan bahkan sangat sering dikutip mengunakan istilah ini. Dalam literatur Melayu Aceh pun qanun sudah digunakan sejak lama, dan diartikansebagai aturan yang berasal dari hukum Islam yang telah menjadi adat. Salah satu naskahtersebut berjudul Qanun Syara 'Kerajaan Aceh yang ditulis oleh Teungku di Mulek padatahun 1257 H , atas perintah Sultan Alauddin Mansur Syah yang wafat pada tahun 1870M.Naskah pendek ini (hanya beberapa halaman) berisi berbagai hal di bidang hukumtatanegara, pembagian kekuasaan, berbagai badan peradilan dan kewenanganmengadili,fungsi kepolisian dan kejaksaan serta aturan protokoler dalam berbagaiupacara kenegaraan. Dapat disimpulkan dalam arti sempit, qanun merupakan suatuaturan yang dipertahankan dan diperlakukan oleh seorang sultan dalam wilayahkekuasaanya yang bersumber pada hukum Islam, sedangkan dalam arti luas, qanun samadengan istilah hukum atau adat. Didalam perkembangan nya boleh juga disebutkanbahwa qanun merupakan suatu istilah untuk menjelaskan aturan yang berlaku di tengahmasyarakat yang merupakan penyesuaian dengan kondisi setempat atau penjelasan lebihlanjut atas ketentuan didalam fiqih yang ditetapkan oleh Sultan.
Sekarang ini Qanun digunakan sebagai istilah untuk "Peraturan Daerah Plus" ataulebih tepatnya Peraturan Daerah yang menjadi peraturan pelaksaaan langsung untukundang-undang (dalam rangka otonomi khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam).Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 8 "Ketentuan Umum" dalam Undang-UndangNomor 18 Tahun 2001 yang telah dikutip di atas.
Sejak dimulainya pemnyelenggaraan otonomi khusus berdasarkan UU No. 18/01,sudah banyak qanun yang disahkan. Menurut notulen di Sekretariat DPRD ProvinsiNanggroe Aceh Darussalam, sampai Agustus 2004 telah dihasilkan 49 qanun yangmengatur berbagai materi untuk merealisasikan kewenangan khusus yang diserahkanPemerintah kepada Pemerintah Provinsi Aceh termasuk pelaksanaan Syari'at Islam.Untuk yang terakhir ini di bawah akan diuraikan lebih lanjut.
B. Kedudukan dan Fungsi Qanun dalam Pelaksanaan Otonomi Khusus
Qanun dibentuk oleh DPRD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disahkanoleh Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan bersama. Ketentuan ini mengikutisemangat rumusan Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945 amandemen pertama yang berisi :Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. SetiapRUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Dengandemikian qanun merupakan peraturan perundang-undangan di daerah yang dibuat untukmenyelenggarakan otonomi khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan karenaitu merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kesatuan sistem perundang-undangannasional.
Dalam kaitan ini, kedudukan peraturan daerah dalam tata urutan sistemperundang-undangan Republik Indonesia telah diatur dalam Ketetapan MPR NomorIII/MPR/2000 tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Negara RepublikIndonesia sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang

Makalah Lengkap: Data File Com

Selengkapnya…


Kumpulan Judul KTI AKBID

| View Comments | Selasa, 09 Maret 2010
|

HUBUNGAN PENGETAHUAN BIDAN TERHADAP PENATALAKSANAAN INISIASI MENYUSU DINI (IMD) DI KECAMATAN...
====================================================
HUBUNGAN PENGETAHUAN IBU NIFAS TERHADAP PELAKSANAAN SENAM NIFAS DI DESA...
====================================================
PERSEPSI IBU MENOPAUSE TERHADAP AKTIVITAS SEKSUALITAS PADA MASA MENOPAUSE DI DESA...
====================================================
HUBUNGAN ANTARA PENGETAHUAN IBU HAMIL TERHADAP KEPATUHAN DALAM MELAKUKAN KUNJUNGAN ANTENATAL DI ...
====================================================
FAKTOR PENYEBAB IBU HAMIL MELAKUKAN DAN TIDAK MELAKUKAN SENAM HAMIL DI DESA...
====================================================
FAKTOR PENYEBAB IBU HAMIL MELAKUKAN DAN TIDAK MELAKUKAN HUBUNGAN SEKSUAL PADA KEHAMILAN DI ...

====================================================
PENGETAHUAN IBU MENOPAUSE TENTANG GIZI PADA MASA MENOPAUSE DI DESA...
====================================================
HUBUNGAN PENGETAHUAN IBU TERHADAP PEMBERIAN KOLOSTRUM PADA BBL DI BPS...
====================================================
HUBUNGAN STATUS PEKERJAAN TERHADAP PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF DI...
====================================================
HUBUNGAN TINGKAT PENDIDIKAN IBU TERHADAP PEMAKAIAN ALAT KONTRASEPSI SUNTIK 3 BULAN DI DESA...
====================================================
PENDAPAT IBU HAMIL TERHADAP KINERJA BIDAN DESA SEBAGAI PELAKSANA ANTENATAL CARE DI DESA...


Mau Berlangganan Artikel Gratis dari Data File Com?

Tulis Email Anda disini:

Setelah Menekan Berlangganan, Kami Membutuhkan Verifikasi dari Email Anda, Agar Kami Bisa Mengirimkan Postingan Terbaru kami ke Email Anda, Jadi silahkan Cek Inbox Email anda setelah mendaftar, dan Klik Link Verifikasi

By Admin

 
..:A:..
Akhi Abdul
Agha'ku
Pak Haris Setiadji
anggasona-anotherbestblog
..:B:..
Blog_Vaganza
Blog Junaidi
...
..:C:..
...
..:D:..
...
..:E:..
E-One S
...
..:F:..
...
..:G:..
...
..:H:..
...
..:I:..
Imanq
Insurance Finance
...
..:J:..
...
..:K:..
KELPOLOVA
KETEP PASS
...
..:L:..
...
..:M:..
...
..:N:..
Nanie Granger
n66ee
...
..:O:..
...
..:P:..
...
..:Q:..
...
..:R:..
...
..:S:..
STAIN Metro
...
..:T:..
...
..:U:..
Urang Lembur
...
..:V:..
...
..:W:..
Wong Ganteng
...
..:X:..
...
..:Y:..
...
..:Z:..
...
Salam Hangat dariku
::| DFC |::
::|Admin|::

Page Rank
 
Back To Top